DJ di Bogor Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Kamera Rental, Kerugian Korban Capai Rp200 Juta
- Istimewa
Kota Bogor, VIVA Bogor – Seorang disc jockey (DJ) berinisial SV (32) bersama suaminya, IS (40), dilaporkan ke Polresta Bogor Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu set kamera profesional milik pelaku usaha penyewaan kamera berinisial ACM. Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari transaksi penyewaan peralatan kamera yang dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, SV bersama IS menyewa satu unit kamera beserta sejumlah perlengkapannya dengan alasan untuk keperluan pekerjaan.
Kuasa hukum ACM dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail, menjelaskan bahwa paket peralatan yang disewa terdiri atas satu unit kamera Sony A7 III, lensa Sony FE 50mm f/1.8, lensa Sony FE 28-70mm, charger, dua baterai, pelindung silikon kamera, serta sebuah tas kamera.
"Barang yang disewa meliputi satu unit kamera Sony A7 III, lensa Sony FE 50mm f/1.8, lensa Sony FE 28-70mm, charger, dua baterai, pelindung silikon kamera, serta sebuah tas kamera," ujar Anggi dalam keterangannya, Selasa 4 Agustus 2026.
Menurut Anggi, berdasarkan kesepakatan awal, masa penyewaan peralatan tersebut hanya berlangsung selama satu hari. Namun hingga kini, seluruh barang yang dipinjam disebut belum pernah dikembalikan kepada pemiliknya.
"Adapun lamanya sewa antara pemilik barang ACM dengan penyewa SV dan IS selama satu hari. Namun pada kenyataannya, barang milik ACM yang disewa SV dan IS tak kunjung diserahkan sampai dengan saat ini," katanya.
Selama proses penagihan, pihak penyewa disebut sempat menyampaikan bahwa perlengkapan kamera tersebut hilang ketika SV berada di sebuah kafe di wilayah Depok. Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak korban sehingga langkah hukum akhirnya ditempuh.
Atas dasar itu, kuasa hukum korban melaporkan SV dan IS ke Polresta Bogor Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Benar, ACM telah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya dan kami telah melaporkan saudari SV dan saudara IS ke Polresta Bogor Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar Anggi.