Program BPJS Berubah Total? Menkes Minta Peserta Mampu Pindah ke Swasta
- youtube.com/@TVRPARLEMEN
Jakarta, VIVA Bogor – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sementara itu, warga yang dinilai mampu secara finansial didorong untuk memanfaatkan layanan asuransi kesehatan swasta.
“BPJS nggak usah cover yang kaya-kaya, kenapa? Karena yang kaya, yang kelas satu itu, biarin diambil swasta,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis, 13 November 2025.
Menurut Menkes, keberlanjutan pendanaan BPJS Kesehatan akan menjadi tantangan besar apabila cakupannya terlalu luas tanpa segmentasi yang jelas. Tanpa pembatasan, beban keuangan negara berpotensi meningkat tajam.
Masalah Utama BPJS Kesehatan
Menkes Budi menyoroti setidaknya empat persoalan yang selama ini membelenggu keberlanjutan BPJS:
1. Efisiensi dan Keberlanjutan Pembiayaan
Iuran BPJS yang relatif rendah dibandingkan biaya layanan kesehatan membuat beban pembiayaan semakin berat. Bila BPJS tetap menanggung seluruh lapisan masyarakat tanpa pemisahan, sistem jaminan kesehatan ini dikhawatirkan sulit bertahan dalam jangka panjang.
2. Bantuan Iuran Tidak Tepat Sasaran
Masih ditemukan masyarakat dengan penghasilan tinggi yang justru tercatat sebagai penerima bantuan iuran melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan validasi dan akurasi data.
3. Perluasan Peran Asuransi Swasta
Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani kerja sama skema combined benefit untuk mengatur keterlibatan BPJS Kesehatan dan asuransi swasta secara lebih jelas dan terintegrasi.
4. Reformasi Sistem Rujukan
Kemenkes berencana mengubah sistem rujukan berjenjang menjadi rujukan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan. Sistem lama dinilai menambah pemborosan karena pasien harus melewati banyak tahap meskipun butuh layanan darurat.
Menkes memberikan contoh kasus pasien serangan jantung yang tetap diwajibkan melalui Puskesmas, rumah sakit tipe C, lalu B, sebelum akhirnya mendapatkan perawatan optimal di rumah sakit tipe A.
“Rujukannya akan kita ubah berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” jelasnya.
Usulan Menkes Budi Gunadi Sadikin menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah menata ulang skema JKN agar lebih fokus, berkelanjutan, dan tepat sasaran.