KPPU Periksa Dugaan Praktik Monopoli Pasca Integrasi TikTok Shop dan Tokopedia

KPPU Periksa Dugaan Praktik Monopoli
Sumber :
  • Istimewa

Bogor – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih mendalami dugaan praktik monopoli yang melibatkan integrasi TikTok Shop dan Tokopedia. Proses penyelidikan kini memasuki tahap lanjutan dengan pemanggilan sejumlah pihak untuk mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan.

Kasus ini bermula dari laporan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) yang menilai integrasi kedua platform berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat di sektor perdagangan digital.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan investigator masih mengumpulkan alat bukti dari pelapor maupun pihak terkait lainnya sebelum menentukan langkah berikutnya. Setelah tahap penyelidikan dan pemberkasan selesai, perkara berpotensi dilanjutkan ke persidangan.

“Investigator KPPU mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Dalam proses tersebut, informasi dari pelapor menjadi sumber utama, serta informasi dari pihak-pihak lain,” ujar Deswin dalam keterangannya, Senin 25 Mei 2026.

Lebih lanjut Deswin juga mengkonformasi perkembangan terbaru terkait pelaporan ini. “KKPU sedang menggagendakan pemanggilan pelapor dan pihak terkait, termasuk tiktok dan toped terkait dugaan. Saat ini jadwal panggilan masih dikoordinasikan.” Tambah Deswin.

Dalam laporannya, APLE menyoroti dugaan praktik diskon dan subsidi ongkos kirim yang dapat menekan pesaing, penggunaan algoritma yang diduga mengutamakan produk dalam ekosistem internal, serta potensi pembatasan pilihan layanan logistik bagi konsumen.

APLE menilai praktik tersebut merupakan dampak integrasi vertikal yang mencakup distribusi konten, algoritma rekomendasi, e-commerce, pembayaran digital, hingga layanan logistik. Asosiasi memperkirakan berkurangnya persaingan dapat menyebabkan hilangnya efisiensi pasar hingga 10–15 persen dari nilai ekonomi digital Indonesia.

Sebelumnya, saat mengakuisisi Tokopedia, TikTok diwajibkan KPPU menjaga keterbukaan akses layanan pembayaran dan logistik, serta dilarang melakukan praktik self-preferencing dan predatory pricing. KPPU menegaskan akan terus mengawasi implementasi pasca-akuisisi untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen maupun pelaku UMKM.

Hingga kini, TikTok Indonesia dan Tokopedia belum memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan tersebut.

img_title Media Sosial, Ruang Baru yang Diam-diam Membentuk Cara Berpikir Generasi Muda