Bagaimana Islam Memandang Penjarahan dan Hukuman Bagi Pelaku?
Senin, 1 September 2025 - 20:24 WIB
Sumber :
- Commons Wikimedia/The Republic of Indonesia
Penjarahan atau gharah dalam bahasa Arab pada situasi modern kerap terjadi saat ada kekosongan kekuasaan, bencana alam, atau konflik sosial. Penjarahan itu perbuatan tercela dan dilarang keras.
Islam sendiri sangat menjunjung tinggi keadilan, hak milik, dan kedamaian. Aambil barang milik orang lain tanpa hak saat kondisi damai atau kekacauan adalah perbuatan zalim dan haram.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil."