Memilih Child Free, Bolehkah Dalam Islam?
- Yuni Retnowati
Menunda punya anak (sementara), mayoritas ulama membolehkan, selama ada alasan yang kuat dan disepakati bersama pasangan (misalnya kondisi kesehatan, ekonomi, atau kesiapan mental). Ini sejalan dengan praktik 'azl (coitus interruptus) yang dibolehkan di zaman Nabi Muhammad SAW.
Memilih untuk tidak memiliki anak selamanya (childfree permanen), jika dilakukan tanpa alasan syar'i, seperti karena tidak ingin repot, ingin bebas, atau karena tidak suka anak — ini dipandang makruh bahkan bisa menjadi haram, tergantung niat dan keyakinan yang mendasarinya.
Jika dilakukan karena alasan darurat atau kesehatan, dan disertai dengan keputusan medis (misalnya kehamilan mengancam nyawa), maka bisa dibolehkan, dengan syarat ada konsultasi dengan tenaga medis dan ulama.