Nasab Anak di Luar Nikah dalam Islam: Memahami Ketentuan, Hikmah, dan Perlindungan Hak Anak

Ilustrasi bayi
Sumber :
  • AI Generated / Dok. AI via Gemini

Hak-Hak Anak yang Tetap Harus Dipenuhi

Inilah poin yang paling sering disalahpahami. Meskipun nasabnya tidak tersambung kepada ayah biologis, Islam sangat menjamin hak-hak anak tersebut. Anak itu sendiri tidak berdosa dan berhak untuk hidup secara terhormat.

1. Hak untuk Dinafkahi dan Diasuh

  • Oleh Siapa? Kewajiban menafkahi dan mengasuh sepenuhnya berada di pundak ibu dan keluarga dari pihak ibu (misalnya, kakek dari pihak ibu).

  • Peran Ayah Biologis: Meski tidak ada kewajiban nafkah secara langsung melalui jalur nasab, banyak ulama kontemporer menekankan tanggung jawab moral yang sangat besar. Jika ayah biologis mengakui anak tersebut (dengan cara-cara tertentu yang diatur ulama) atau memberikan nafkah secara sukarela, itu adalah bentuk kebaikan yang sangat dianjurkan untuk melindungi anak.

2. Hak untuk Dikasihi dan Dilindungi
Anak tersebut berhak mendapat kasih sayang, perlindungan, dan pendidikan yang layak dari ibunya dan keluarga yang mengasuhnya. Mendiskriminasi atau menyakiti anak tersebut hanya karena kesalahan orang tuanya adalah perbuatan yang sangat tercela dalam Islam.

3. Hak dalam Hubungan Mahram
Nasab yang bersambung kepada ibu telah menetapkan hubungan mahramnya dengan jelas. Ia haram menikah dengan keluarga dari pihak ibunya (seperti kakek, paman, dan sepupu dari pihak ibu). Namun, ia tidak memiliki hubungan mahram dengan keluarga dari pihak ayah biologis.

4. Hak dalam Waris
Anak tersebut tidak saling mewarisi dengan ayah biologisnya karena tidak ada hubungan nasab. Hak warisnya hanya berlaku dengan keluarga dari pihak ibunya.