Aturan Islam Bagi Muslimah yang Hendak Merantau

Ilustrasi muslimah merantau/freepik
Sumber :
  • Freepik

 

Sejumlah ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memaknai safar. Menurut mayoritas ulama, safar yang dimaksud adalah perjalanan jauh (sekitar 80-90 km atau lebih). Perempuan tidak boleh melakukannya sendirian.

 

Sebagian ulama kontemporer membolehkan perempuan bepergian tanpa mahram jika kondisi perjalanan aman, ada rombongan terpercaya, atau ada jaminan keamanan transportasi seperti pada masa kini.

 

Islam menilai niat dan tujuan sangat penting. Perempuan boleh merantau jika tujuannya baik, seperti menuntut ilmu di tempat yang jauh, bekerja untuk membantu keluarga dengan cara yang halal, hingga menikah atau ikut suami.