Hal Penting Soal Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Islam
- Freepik
Bogor –Islam memiliki beberapa hukum terkait pembunuhan. Apakah itu pembunuhan yang disengaja, pembunuhan yang serupa dengan disengaja, atau bahkan pembunuhan yang tidak disengaja.
Abdul Qadir Audah menjelaskan seperti apa terminologi dari pembunuhan itu sendiri. Yakni dalam buku Ahmad Wardi Muclich dijelaskan, pembunuhan adalah perbuatan seseorang yang menghilangkan jiwa anak Adam oleh perbuatan anak Adam yang lain.
Hukum pidana Islam sendiri menyebut, bahwa pembunuhan masuk ke dalam jaraim qisas (tindak pidana yang bersanksi hukum qisas), yaitu perbuatan yang membuat jiwa atau bukan jiwa menderita musibah dalam bentuk hilangnya nyawa atau terpotongnya organ tubuh.
Allah SWT pun mengharamkan pembunuhan jiwa yang tidak bersalah. Firman Allah dalam Surah Al-Ma'idah ayat 32:
"Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia..."(QS. Al-Ma'idah: 32)
Dijelaskan dalam ayat ini, dosa besar membunuh tanpa hak. Tindakan ini disamakan dengan membunuh seluruh umat manusia.
Menurut hukum Islam (fiqh jinayah) sendiri, suatu pembunuhan yang disengaja (al-qatl al-‘amd) dimana sang pembunuh sengaja membunuh dengan niat dan alat mematikan. Maka, berjalan hukum qisas atau balasan setimpal. Pengecualiannya adalah ketika dimaafkan pihak keluarga korban.
Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh..." (QS. Al-Baqarah: 178)
Selanjutnya adalah pembunuhan semi sengaja (shibh al-‘amd). Pembunuhan semi sengaja ini ada niat pada diri sang pembunuh, namun, alat yang dipakai bukan alat pembunuh. Maka, jatuh hukum diyat (denda darah) dan kafarah (puasa dua bulan berturut-turut).
Kemudian, ada juga pembunuhan sebab kelalaian (al-khata’). Pelaku tidak ada niat membunuh, tapi pembunuhan terjadi karena kelalaian. Maka, jatuh hukumnya diyat dan kafarah, tidak ada qisas.
Sanksi dan Hukuman Pelaku Pembunuhan
Demi keadilan, pelaku pembunuhan nendapatkan sanksi dan hukuman
a. Qisas
Pembalasan setimpal, berupa nyawa dibalas nyawa. Keluarga korban pun punya hak memaafkan dan menggantinya dengan diyat.
b. Diyat (Uang Darah)
Uang darah dari pembunuhan sebanyak 100 ekor unta (atau setara nilai sekarang). Uang sebanyak itu dibayar kepada keluarga korban jika tidak dilakukan qisas.
c. Kafarah
Terkait kasus pembunuhan tidak sengaja atau semi sengaja, maka, puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin (jika tidak mampu puasa).
Larangan Tindak Pembunuhan dalam Hadis Nabi
Rasulullah SAW bersabda:
"Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak."(HR. An-Nasa’i dan Tirmidzi)
"Seorang mukmin akan tetap berada dalam kelapangan agamanya selama ia tidak menumpahkan darah yang haram."(HR. Bukhari)
Hak Korban dan Keluarga Pembunuhan dalam Islam
Islam memberi hak kepada keluarga korban pembunuhan untuk menuntut qisas, memaafkan sang pembunuh, dan menuntut diyat, ataupun memaafkan tanpa menuntut apapun. Maka, hal ini dianggap amal yang sangat mulia.
"Barangsiapa yang memaafkan dan berdamai, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah."(QS. Asy-Syura: 40)
Perlu diingat, salah satu kasus dugaan pembunuhan dengan cara dilindas terjadi pada Affan Kurniawan. Ia adalah seorang driver ojol yang tengah mengantar pesanan konsumen dan saat itu melewati area dimana kendaraan taktis (rantis) Baracudda Brimob
Bogor –Islam memiliki beberapa hukum terkait pembunuhan. Apakah itu pembunuhan yang disengaja, pembunuhan yang serupa dengan disengaja, atau bahkan pembunuhan yang tidak disengaja.
Abdul Qadir Audah menjelaskan seperti apa terminologi dari pembunuhan itu sendiri. Yakni dalam buku Ahmad Wardi Muclich dijelaskan, pembunuhan adalah perbuatan seseorang yang menghilangkan jiwa anak Adam oleh perbuatan anak Adam yang lain.
Hukum pidana Islam sendiri menyebut, bahwa pembunuhan masuk ke dalam jaraim qisas (tindak pidana yang bersanksi hukum qisas), yaitu perbuatan yang membuat jiwa atau bukan jiwa menderita musibah dalam bentuk hilangnya nyawa atau terpotongnya organ tubuh.
Allah SWT pun mengharamkan pembunuhan jiwa yang tidak bersalah. Firman Allah dalam Surah Al-Ma'idah ayat 32:
"Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia..."(QS. Al-Ma'idah: 32)
Dijelaskan dalam ayat ini, dosa besar membunuh tanpa hak. Tindakan ini disamakan dengan membunuh seluruh umat manusia.
Menurut hukum Islam (fiqh jinayah) sendiri, suatu pembunuhan yang disengaja (al-qatl al-‘amd) dimana sang pembunuh sengaja membunuh dengan niat dan alat mematikan. Maka, berjalan hukum qisas atau balasan setimpal. Pengecualiannya adalah ketika dimaafkan pihak keluarga korban.
Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh..." (QS. Al-Baqarah: 178)
Selanjutnya adalah pembunuhan semi sengaja (shibh al-‘amd). Pembunuhan semi sengaja ini ada niat pada diri sang pembunuh, namun, alat yang dipakai bukan alat pembunuh. Maka, jatuh hukum diyat (denda darah) dan kafarah (puasa dua bulan berturut-turut).
Kemudian, ada juga pembunuhan sebab kelalaian (al-khata’). Pelaku tidak ada niat membunuh, tapi pembunuhan terjadi karena kelalaian. Maka, jatuh hukumnya diyat dan kafarah, tidak ada qisas.
Sanksi dan Hukuman Pelaku Pembunuhan
Demi keadilan, pelaku pembunuhan nendapatkan sanksi dan hukuman
a. Qisas
Pembalasan setimpal, berupa nyawa dibalas nyawa. Keluarga korban pun punya hak memaafkan dan menggantinya dengan diyat.
b. Diyat (Uang Darah)
Uang darah dari pembunuhan sebanyak 100 ekor unta (atau setara nilai sekarang). Uang sebanyak itu dibayar kepada keluarga korban jika tidak dilakukan qisas.
c. Kafarah
Terkait kasus pembunuhan tidak sengaja atau semi sengaja, maka, puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin (jika tidak mampu puasa).
Larangan Tindak Pembunuhan dalam Hadis Nabi
Rasulullah SAW bersabda:
"Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak."(HR. An-Nasa’i dan Tirmidzi)
"Seorang mukmin akan tetap berada dalam kelapangan agamanya selama ia tidak menumpahkan darah yang haram."(HR. Bukhari)
Hak Korban dan Keluarga Pembunuhan dalam Islam
Islam memberi hak kepada keluarga korban pembunuhan untuk menuntut qisas, memaafkan sang pembunuh, dan menuntut diyat, ataupun memaafkan tanpa menuntut apapun. Maka, hal ini dianggap amal yang sangat mulia.
"Barangsiapa yang memaafkan dan berdamai, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah."(QS. Asy-Syura: 40)
Perlu diingat, salah satu kasus dugaan pembunuhan dengan cara dilindas terjadi pada Affan Kurniawan. Ia adalah seorang driver ojol yang tengah mengantar pesanan konsumen dan saat itu melewati area dimana kendaraan taktis (rantis) Baracudda Brimob