Hal Penting Soal Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Islam

Ilustrasi pembunuhan/freepik
Sumber :
  • Freepik

"Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia..."(QS. Al-Ma'idah: 32)

 

Dijelaskan dalam ayat ini, dosa besar membunuh tanpa hak. Tindakan ini disamakan dengan membunuh seluruh umat manusia.

 

Menurut hukum Islam (fiqh jinayah) sendiri, suatu pembunuhan yang disengaja (al-qatl al-‘amd) dimana sang pembunuh sengaja membunuh dengan niat dan alat mematikan. Maka, berjalan hukum qisas atau balasan setimpal. Pengecualiannya adalah ketika dimaafkan pihak keluarga korban.

 

Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh..." (QS. Al-Baqarah: 178)