Terluka dan Terlantar di Pasar, Jejak Bocah 7 Tahun Bongkar Aksi Kekerasan Orang Tua
Jakarta — Bocah laki-laki berinisial MK (7) ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 11 Juni 2025. Tubuhnya penuh luka, tulang patah, dan wajahnya menunjukkan bekas luka bakar. Tak ada identitas, tak ada keluarga yang mencarinya. Hanya ingatan samar tentang Surabaya dan nama-nama yang pernah dikenalnya.
Berbekal sepenggal ingatan itu nama "Ayah Juna", "Bu Guru E", dan sebuah sekolah di Surabaya penyidik Subdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri mulai menelusuri jejak MK. Tiga bulan penyelidikan intensif pun dilakukan.
Dari penelusuran, MK diketahui pernah terdaftar di Kelompok Belajar MS di Balongbendo, Sidoarjo. Dari situ, terkuak identitas asli anak tersebut: nama ayah kandungnya adalah SG, sementara ibunya berinisial SNK. MK juga memiliki saudara kembar berinisial ASK, dan dua kakak laki-laki yang tinggal bersama nenek mereka.
Penyelidikan mengungkap bahwa MK selama ini dirawat oleh ibunya, SNK, yang tinggal bersama pasangannya, EF alias YA yang dikenal MK dengan sebutan "Ayah Juna".
"EF bukan ayah kandung korban, namun merupakan pasangan dari ibu korban, SNK. Status pernikahan mereka masih kami dalami," ujar Brigjen Nurul Azizah, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Sabtu (13/9/2025).
Dari keterangan korban dan bukti yang dikumpulkan, EF disebut melakukan kekerasan sistematis terhadap MK. Mulai dari memukul, menendang, membanting, menyiram bensin lalu membakar wajah korban, hingga membacok dengan golok. Bahkan tubuh MK juga disiram air panas dan dipukul kayu sampai tulangnya patah.
Yang lebih memilukan, sang ibu, SNK, diduga mengetahui kekerasan ini namun tidak melakukan pembelaan bahkan setuju meninggalkan MK sendirian di Jakarta bersama EF.
Jejak digital dan manifest perjalanan kereta dari Surabaya ke Jakarta menguatkan dugaan bahwa EF memang membawa MK ke Ibu Kota sebelum akhirnya ditelantarkan dalam kondisi mengenaskan.
Kini, baik EF alias Ayah Juna maupun SNK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Brigjen Nurul Azizah menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang toleransi kepada pelaku kekerasan terhadap anak.
"Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberpihakan pada anak yang menjadi korban. Tidak ada alasan apa pun untuk menukar hak anak atas kasih sayang dengan kekerasan," tegasnya.
MK saat ini dalam kondisi yang jauh lebih baik setelah mendapat penanganan medis intensif. Selain itu, pendampingan psikologis juga diberikan untuk membantu pemulihan traumanya.*