KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Turut Terseret

Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut menerima aliran dana tersebut melalui perantara.

“Semuanya itu masih ditelusuri dan didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/8/2025). KPK memanggil, memeriksa, serta meminta keterangan para saksi baik dari pihak Kementerian Agama maupun pihak lainnya untuk mengumpulkan informasi yang utuh dan kredibel.

Budi menegaskan KPK belum dapat mengumumkan siapa saja pihak yang diduga menerima aliran dana, termasuk jumlahnya. Namun secara umum terdapat dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.

KPK resmi memulai penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025 setelah meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Lembaga antirasuah itu juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Hasil penghitungan awal BPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain penyelidikan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan. Dari alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama membaginya 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola penyelenggaraan haji yang menyentuh kepentingan jamaah secara luas.