KPK Tahan Tersangka Korupsi Izin Usaha Pertamnbangan di Kaltim

KPK resmi menahan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).
Sumber :
  • KPK

Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur sekaligus anak mantan Gubernur Kaltim periode 2008–2018. DDW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

KPK menduga DDW berperan sebagai perantara antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan perusahaan milik Rudy Ong Chandra (ROC) dalam proses pengurusan enam IUP pada periode 2013–2018.

Selain DDW, nama ROC selaku pengusaha tambang serta seorang perantara berinisial IC juga disebut dalam kasus ini. Uang suap senilai Rp3,5 miliar diserahkan dalam pecahan dolar Singapura melalui IC dan seorang pihak lain bernama Sugeng.

Kasus ini berlangsung pada rentang tahun 2013 hingga 2018 di Kalimantan Timur, ketika proses pengurusan IUP dilakukan. Penahanan terhadap DDW dilakukan pada 9 September 2025 di Jakarta, dengan masa tahanan pertama selama 20 hari di Rutan Cabang Kelas II-A Jakarta Timur.

Menurut KPK, pemberian uang suap dilakukan untuk melancarkan proses perpanjangan enam izin usaha pertambangan. Praktik ini diduga menjadi bentuk jual beli izin tambang yang merugikan tata kelola sumber daya alam di daerah.

DDW disebut menerima total Rp3,5 miliar dari ROC. Uang diberikan dalam beberapa tahap, termasuk Rp3 miliar melalui IC dan Rp500 juta melalui Sugeng, seluruhnya dalam pecahan dolar Singapura. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar perizinan IUP bisa segera diterbitkan oleh Pemprov Kaltim.

KPK menegaskan akan melanjutkan proses penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi dari unsur pemerintah daerah maupun swasta. Lembaga antirasuah juga menelusuri aliran dana untuk memastikan siapa saja pihak yang diuntungkan dari kasus ini.