DPRD Kota Bogor Targetkan Raperda Kesehatan Lebih Progresif dan Implementatif

DPRD Targetkan Raperda Kesehatan Lebih Progresif dan Implementatif
Sumber :
  • Dok : Humpropub DPRD Kota Bogor

Bogor, VIVABOGOR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kota Bogor pada Jumat, 20 Februari 2026.

Rapat tersebut difokuskan pada pendalaman substansi draf regulasi yang tengah disusun sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018.

Ketua Pansus, Juhana, mengatakan pembentukan Raperda ini merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Penyesuaian ini dinilai penting agar kebijakan kesehatan di daerah sejalan dengan kerangka hukum terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam pembahasan, Pansus menekankan penguatan tata kelola penyelenggaraan layanan kesehatan, termasuk sistem pengawasan mutu pelayanan dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.

DPRD menilai aspek pengawasan perlu diperjelas agar pelayanan di fasilitas kesehatan berjalan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Raperda ini juga memuat pengaturan terkait hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit. Termasuk hak mendapatkan informasi dan edukasi kesehatan yang benar serta perlindungan atas data dan informasi kesehatan pribadinya,” ujar Juhana.

Selain itu, pembahasan turut menyoroti penguatan sistem rujukan antar fasilitas kesehatan, standarisasi mutu layanan di puskesmas maupun rumah sakit, serta keterlibatan masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung sistem kesehatan daerah.

Menurut Pansus, penyelenggaraan kesehatan tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi lintas sektor. Juhana menegaskan bahwa regulasi yang sedang dibahas tidak hanya berfokus pada layanan kuratif atau pengobatan semata.

Pendekatan promotif dan preventif juga menjadi perhatian utama dalam draf Raperda tersebut.

DPRD mendorong agar paradigma pembangunan kesehatan di Kota Bogor bergeser dari pola reaktif menjadi lebih preventif dan edukatif.

“Tujuan akhirnya memastikan hak warga untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya terlindungi secara regulatif dan operasional. Regulasi harus jelas, implementatif, dan dapat diawasi,” tegasnya.

Pansus DPRD Kota Bogor menargetkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dapat menghasilkan payung hukum yang kuat, responsif, dan mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat.