Perkuat Big Data dan IKD, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Adminduk

Anggota DPRD Kota Bogor, Subhan
Sumber :
  • Dok : Humpropub DPRD Kota Bogor

Bogor, VIVABOGOR - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Kamis (29/1/2026), untuk membahas ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Rapat tersebut difokuskan pada pembaruan regulasi kependudukan agar selaras dengan perkembangan teknologi digital serta dinamika pertumbuhan penduduk di Kota Bogor.

Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan, mengatakan pembahasan bersama Disdukcapil menghasilkan kesepakatan untuk menyusun peraturan daerah baru, bukan sekadar merevisi aturan lama. Menurutnya, Perda Nomor 16 Tahun 2008 dinilai sudah tidak lagi relevan meski telah beberapa kali mengalami perubahan.

“Dari hasil pembahasan, kami sepakat ini bukan perubahan, melainkan Perda baru. Regulasi lama sudah tidak cukup menjawab kebutuhan saat ini, sehingga diperlukan landasan hukum yang lebih mutakhir,” ujar Subhan.

Ia menyebutkan, terdapat tiga fokus utama yang akan diperkuat dalam Raperda tersebut, yakni pengaturan mobilitas penduduk, percepatan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta penguatan peran dan kewenangan Disdukcapil dalam pengawasan dan validasi data kependudukan.

Selain itu, Raperda ini juga diarahkan untuk mendukung pengembangan sistem Command Center dan pengelolaan big data kependudukan di tingkat daerah.

“Harapannya, Kota Bogor memiliki basis data kependudukan yang valid, terintegrasi, dan bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik,” kata Subhan.

Raperda ini juga membawa perubahan pada mekanisme pelayanan administrasi kependudukan. Jika sebelumnya pengurusan dokumen diawali dengan surat pengantar RT/RW, ke depan warga didorong mendaftar secara mandiri melalui sistem daring. Setelah proses selesai di Disdukcapil, warga kemudian melaporkan hasilnya kepada RT/RW setempat.

“Fungsi RT/RW tetap ada sebagai pengawas di wilayah, namun alurnya berubah. Mereka menerima laporan setelah proses digital rampung,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menilai Raperda tersebut penting sebagai payung hukum dalam perlindungan data pribadi serta pemutakhiran data penduduk.

Ia menyebut saat ini daerah menghadapi keterbatasan akses data karena basis data kependudukan telah terintegrasi dengan pusat.

“Melalui Raperda ini, perlindungan data pribadi akan diatur secara jelas, sekaligus memberi ruang bagi daerah untuk mengelola data secara lebih optimal,” ujar Ganjar.