38 Ribu Botol Miras Dimusnahkan Polresta Bogor Kota

38 Ribu Botol Miras Dimusnahkan Polresta Bogor Kota
Sumber :

Bogor, VIVA Bogor – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota kembali melakukan pemusnahan minuman keras (miras) hasil operasi penindakan selama periode Juli hingga Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa 7 Oktober 2025 ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, bersama jajaran Forkopimda Kota Bogor.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 38.875 botol miras dimusnahkan dari berbagai jenis dan merek. Rinciannya, 22.000 botol miras pabrikan, 10.000 botol ciu, 2.000 botol tuak, 2.400 botol Arab Bali, dan 1.900 botol Double G.

“Ini merupakan pemusnahan miras periode ketiga di tahun ini. Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami bersama Forkopimda, TNI, Pemerintah Kota, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bogor,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo.

Ia menegaskan bahwa peredaran minuman keras sering menjadi pemicu utama tindak kriminal dan tawuran remaja. Karena itu, penindakan dan pemusnahan miras dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif.

“Berdasarkan data kami, angka kriminalitas di Kota Bogor menurun hingga 18 persen, sedangkan tawuran remaja turun sekitar 32 persen. Ini hasil kerja keras bersama semua pihak,” katanya.

Selain menindak tegas peredaran miras ilegal, Polresta Bogor Kota juga berhasil mengungkap home industry miras jenis ciu di wilayah Kabupaten Bogor dengan total barang bukti mencapai 10 ribu botol. Kombes Eko juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga lingkungan masing-masing.

“Kami minta kepada seluruh warga agar tidak ragu melaporkan gangguan kamtibmas melalui kanal Lapor Pak Kapolres. Mari kita sama-sama jaga Kota Bogor agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.