Puncak Diusulkan di Bawah Otorita Khusus
Selasa, 2 September 2025 - 13:10 WIB
Sumber :
- Telaga Saat Puncak
Selain itu, Pemkab Bogor juga mengeluarkan Peraturan Daerah seperti Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Transportasi Kabupaten Bogor, dan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bogor.
“Untuk mengatasi persoalan ini, Presiden Prabowo harus segera membentuk Badan Otorita Pembangunan Terpadu Kawasan Puncak. Lembaga ini penting agar penataan berjalan efektif dan tidak lagi tumpang tindih,” kata Adi Prabowo.
“Badan otorita nantinya mengkoordinasikan kewenangan pusat, daerah, dan lembaga lain. Tujuannya agar semua pihak bergerak dalam satu arah, bukan berjalan sendiri-sendiri,” imbuhnya.