Prabowo Jenguk Polisi Korban Unjuk Rasa Ricuh, Janjikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Presiden Prabowo Subianto
Sumber :

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan perhatian khusus terhadap anggota Polri yang menjadi korban luka saat mengamankan jalannya aksi unjuk rasa. Saat menjenguk mereka di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025), Prabowo berjanji akan memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).

"Semua petugas dinaikkan pangkat, kenaikan pangkat luar biasa, karena mereka bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir," ujar Prabowo.

Presiden menegaskan, aparat berkewajiban melindungi warga yang menyampaikan pendapat secara damai sesuai aturan. Ia mengingatkan bahwa hak demonstrasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kalau demonstran murni yang baik justru aparat harus lindungi, karena itu haknya. Tapi demonstrasi harus damai, sesuai undang-undang," kata Prabowo.

Ia juga menyoroti adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan aksi dengan cara provokatif. Menurut laporan yang diterimanya, kericuhan dipicu dengan pembakaran dan penggunaan petasan berdaya ledak tinggi yang menyebabkan sejumlah polisi menderita luka bakar.

"Di berbagai tempat, saya dapat laporan ada truk-truk membawa petasan besar. Anggota banyak kena, ada yang terbakar leher, paha, bahkan alat vitalnya. Ini jelas sudah tindakan perusuh, niatnya membakar," tegasnya.

Prabowo menambahkan, aturan jelas menyebutkan bahwa demonstrasi wajib mengantongi izin resmi dan berakhir maksimal pukul 18.00 WIB. Ia menekankan, setiap aksi yang melampaui batas hukum tidak lagi bisa disebut sebagai penyampaian aspirasi, melainkan tindakan melawan negara.*